MusDes Pilkades PAW dan Pembentukan PPKD
Assalamualaiakum Wr.Wb.
Musdes Pilkades PAW dan pembentukan PPKD Sungai Radak dua dilaksanakan pada Hari senin, 08 Februari 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh DPMD Kabupaten Kubu Raya. Dengan sangat terpukul untuk melaksanakan Pilkades PAW ini karena demi berlangsungnya tata Pemerintahan bagi desa tersebut, suka tidak suka tetap diadakan Pemilihan Kepala Desa PAW.
Dalam Musdes tersebut dihadiri Oleh SekDes Sungai Radak Dua (Ponso,Sucipto,S.Pd), Bpk Camat Terentang (Supriyadi,S.E,) beserta Staff dari kecamatan,Bpk. Kapolsek (Pujo.S) DanRamil atau yang mewakili (Bpk.Arman), Tokoh Masyarakat (Bpk.Subandrio), RT, RW Tokoh agama beserta perangkat desa yang turut menghadiri undangan dari Ketua BPD tersebut.
Sambutan-demi sambutan dari Pemimpin kecamatan memberi solusi terbaik untuk terlaksanya Pilkades PAW ini dengan baik, dan pada kahirnya terbentukalah musyawarah mufakat yang disetujui semua pihak tanpa mengurangi rasa ketidakadilan dimasyarakat, dengan cara memilih Calon Kepala Desa PAW hanya diwakili 1 Kepala Keluarga saja / per KK, berbeda dengan pemilihan PILKADES Serentak, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Dari hasil Musyawarah tersebut terbentuklah Ketua PPKD beserta anggotanya, yang pastinya mempunyai pengalaman dibidangnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan bersifat Netral tanpa memilih dan memihak calon A atau calon B. Berdasarkan BA Musdes Pilkades PAW Nomor 5 Tahun 2021 telah disepakati Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW sebagai berikut :
SK KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI RADAK DUA NOMOR :6/BPD-RD.II/2021
TENTANG
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUNGAI RADAK DUA KECAMATAN TERENTANG
Ketua (KATENO)
Serketaris ( Subhan )
Bendahara ( Dedi Budiyanto )
Anggota
Ponco Sucipto
Santoso
Sunardi
Dwi Mustajab
SK KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI RADAK DUA NOMOR :6/BPD-RD.II/2021
TENTANG
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA SUNGAI RADAK DUA KECAMATAN TERENTANG
Ketua (RATMO)
Sekretaris ( ANEN)
Anggota (M.Zainuri)
Beserta Panwas dan anggota yang terdiri dari 10 orang yang mempunyai pengalaman dibidangnya masing-masing.
Setelah Ketua PPKD dan Ketua BPD Berkordinasi ke DPMD Kabupaten Kubu Raya, Jadwal Yang Telah beredar tidak menjadi patokan, jika dilapangan terdapat kendala maka Pilkades Akan di undur sampai batas waktu yang telah ditentukan Oleh PPKD.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Demikian Info ini untuk diketahui bersama jika ada salah kata, atau masukannya bagi web Desa mohon kritik dan sarannya agar Web ini berkembang dengan baik #AdminDesa