Musyawarah Penetapan Tatib dan Persyaratan Bagi Calon Kepala Desa PAW (PPKD-BPD) SUNGAI RADAK DUA
Jum’at 12 Feb 2021
Desa Sungai Radak Dua untuk yang kedua kali nya mengadakan rapat PPKD PAW, yang diundangkan oleh Bpk.Kateno selaku Ketua PPKD mengarah ke Jadwal yang telah ditetapkan DPMD Kabupaten Kubu Raya, Musyawarah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa yaitu Ponco Sucipto,S.Pd dan ketua BPD Yaitu Bpk.Misenan.
Rapat PPKD PAW langsung di buka oleh ketua PPKD PAW Yaitu bapak Kateno yang langsung membuka acara yang memang agenda hari ini adalah membahas tentang syarat-syarat calon Kepala Desa PAW, yang mana ada 22 item sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa PAW Desa Sungai Radak Dua,
Diutarakan juga oleh ketua BPD Yaitu bapak Misenan bahwa salah satu syarat sebagai pemilih ini adalah warga Desa setempat yang memiliki dokumen lengkap yaitu KK atau KTP, karena ini adalah PAW maka beda dengan pilihan Pilkades pada umum nya, akan tetapi pesryaratan dan perlengkapannya sama seperti Pilkades Serentak, Persyaratan terlampir di Web Desa.
Untuk pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa PAW ini dibuka mulai tanggal 12 sampai dengan 28 Februari 2021
Ketua BPD mengatakan perlu di perhatikan bahwa berkaitan jadwal sangat padat maka perlu diperhatikan untuk seluruh anggota PPKD PAW baik dari ketua sampai anggota bahkan sampai ke panwas untuk lebih aktif lagi dan tetap menjaga ke netralan untuk tidak memihak salah satu calon Kades PAW tersebut.
Di imbuhkan nya lagi untuk bendahara dan ketua PPKD beserta ketua BPD untuk secepatnya menyusun anggaran Pilkades Paw ini yang nantinya langsung di serahkan ke pihak Desa agar bisa secepatnya bisa melakukan perubahan APBDES,Kenapa harus ada perubahan APBDES???
Karena di Anggran Pendatan Belanja Desa Sungai Radak Dua tahun 2021 tidak menganggarkan Dana PilKades, sebenarnya jabatan Kepala Desa Alm. Daryanto masih aktif sampai tahun 2023, maka dari itu di desa harus melakukan perubahan APBDes untuk membiayai kegiatan Pilkades PAW Tersebut.
Tidak lupa untuk masyarakat Desa Sungai Radak Dua untuk selalu menjaga kesehatannnya, dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak serta hindari kerumunan himbauan dari DPMD Kabupaten Kubu Raya serta Himbauan Polsek Terentang.
Rencana Saat Pemilihan Pilkades nanti akan dibagi waktu shift untuk warga yang mendapatkan Hak pilihanya serta tidak akan diadakan Kampanye karena menghindari Kerumunana atau berkumpulnya masyarakat ramai, akan tetapi ini masih rencana Ketua PPKD, untuk keputusannya nanti akan di adakan musyawarah dengan para calon untuk mengetahui hasil keputusan tersebut.
AdminDesa#Dedi