PENETAPAN CALON KEPALA DESA PAW, PEMBEKALAN SERTA PENENTUAN NOMOR URUT CALON
Selasa, 09 Maret 2021
Penetapan Calon Kades PAW Sungai Radak Dua dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 11.45, yang dibuka dengan kata sambutan dari Pj.Kepala Desa Sungai Radak Dua Bapak ( Derita Fajar Ananto ) dengan harapan Pemilihan Kepala Desa ini tetap berjalan sebagai mana mestinya walaupun saat ini masih proses melakukan Perubahan APBDes. Besar harapan Bapak Anton mengajak agar warga bisa mensukseskan pemilihan Kepala Desa PAW dengan tetap menjaga kerukunan, kebersamaan dan menghilangkan isu-isu yang bisa memanaskan suasana pilkades. Agar Tim dari kedua calon untuk tidak menyebarrkan isu-isu maupun memfitnah salah satu calon-calon yang diusungnya.
Sambutan dari bapak Sekcam mewakili Bapak Camat terentang, beliau berpesan untuk mengikuti tata tertib pilkades dan memberi pujian kepada kedua calon yang mana calon kades ini mempunya keahlian dibidangnya masing-masing yang tujuan untuk membangun Desa Sungai Radak Dua, dilanjut oleh bapak Kadis ( Jakariansyah, M.Si ), hal yang sangat penting dari Tata Pemerintahan yang ada saat ini yang dibina oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yaitu desa-desa semua dilakukan secara teratur, terutama dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dikelola dengan sistem, yang mana DD berasal dari pusat, ADD dari Kabupaten, Retribusi Daerah serta Pajak yang dianggarkan dari Kabupaten yang bersal dari pendapatan desa yang dituang dalam APBDes. Dari hasil pendataan DPS dan DPT harus dimusyawarahkan hasilnya agar yang berhak memilih bisa memilih calonnya sendiri yang menurutnya mampu utnuk membangun desa. Dalam pemilihan nanti disepakati jika memakai Salah satu Pemilih yang terdaftar kepala keluarga jika nanti tepatnya pemilihan ada salah satu Kepala keluarga yang tidak bisa hadir bisa dimusywarahkan untuk yang mewakili 1 suara itu tergntung Hasil Musywarah, bapak kadis juga berpesan kepada kedua calon jika salah satunya nanti terpilih untuk tidak menganti Perangkat karena ini akan mempersulit tatanan keperintahan jika sampai terjadi, karena tidak mudah untuk melakukan proses tahapan-tahapan yang dilakukan di dalam Pemerintahan Desa, serta bapak kadis berkata akan membuat surat integritas untuk kedua calon agar ditandatangani kedua calon, yang isinya keterangan untuk tidak menganti perangkat yang ada saat ini.
Sabutan dari Bapak BPD yaitu Bapak Misenan jika dalam pelaksanaan Pilkades ini ada hal-hal yang terjadi tentang Pilkades ini warga diharapkan melapor kepda Panwas setelah kejadian tidak boleh lebih dari 3 hari, jika sudah lebih dari 3 hari baru melapor maka laporan tidak sah dan tidak akan ditanggapi, dan bapak BPD menetapkan dari Bakal calon kepala Desa disahkan menjadi Calon Kepala Desa.
Setelah kedua calon diresmikan menjadi Calon Kepala Desa, ketua PPKD bapak Kateno memulai penetapan Nomor urut untuk kedua calon dengan cara mengundi nomor yang telah disiapkan oleh Panitia, Calon Pertama Faqih Nurhidayat telah mencabut dengan Nomor urut 1, urutan selanjutnya Buang Widiyanto dengan Nomer urut 2. Penetapan nomor urut telah selesai, dengan sah, ( Calon Nomer 1 adalah Faqih Nurhidayat ) ( Calon Nomer 2 Buang Widiyanto ).
Terakhir sambutan dari Bapak Budi Mulyono, S.P,M Si sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa, memmberi sambutan kedua calon ini adalah orang baik-baik, yang tidak pernah terpidana yang tertuang di surat Keterangan dari Pengadilan, mereka adalah putra terbaik Sungai Radak Dua. Polsek terentang siap melakuakn pengwalan, pengamanan serta tindakan jika ada pelanggaran selama pilkdes ini. Sambutan dari kedua calon berharap jaga situsi aman, tertib kekompakan kebersamaan melalui tahapan-tahapan yang telah di susun ketua PPKD.
By : Admin Desa