Pemungutan suara Calon Kepala Desa telah di Buka mulai pukul 07.30 dibuka oleh Bpk.Camat Terentang dan memberi sumpah untuk KPPS. Pemungutan suara terdapat 583 DPT Pemilih teap dengan tambahan 9 pemilih. Dimulai dari Pemilih Dusun Radak Sari dari jam.07.30-09.00, Dusun Radak Mulya 09.00-10.30 dan diakhiri oleh pemilih Dari Dusun Radak Makmur 10.30-12.00 dan untum pemilih tambahan pukul 12-13.00. Demokrasi Pilkades PAW saat pemungutan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, itulah hebatnya warga Sungai Radak Dua, Kalah menang dalam pertandingan itu wajar, ini patut dicontoh bagi desa-desa lain.
Saat pemungutan suara berakhir pukul 13.00 tepat, ketua KPPS Sujarwo,S.Pd.SD mengumumkan jumlah pemilih dengan total 566 pemilih, dari 583 DPT dengan surat suara 4 tidak sah.
Perhitungan surat suara sudah berakhir dengan Jumlah masing-masing calon sebagai berikut :
Calon Nomor Urut 1 : 221 Suara Sah
Calon Nomor Urut 2 : 331 Suara Sah
Calon Kades Terpiih jatuh di Nomor Uurut 2 yaitu Bpk.Buang Widiyanto dengan suara terbanyak.
Selamat Kepada Bpk.Buang Widiyanto atas terpilihnya menjadi Kepala Desa PAW Sungai Radak Dua Periode 2021-2023.
Penetapan Calon Kades PAW Sungai Radak Dua dilaksanakan mulai pukul 09.00 s/d 11.45, yang dibuka dengan kata sambutan dari Pj.Kepala Desa Sungai Radak Dua Bapak ( Derita Fajar Ananto ) dengan harapan Pemilihan Kepala Desa ini tetap berjalan sebagai mana mestinya walaupun saat ini masih proses melakukan Perubahan APBDes. Besar harapan Bapak Anton mengajak agar warga bisa mensukseskan pemilihan Kepala Desa PAW dengan tetap menjaga kerukunan, kebersamaan dan menghilangkan isu-isu yang bisa memanaskan suasana pilkades. Agar Tim dari kedua calon untuk tidak menyebarrkan isu-isu maupun memfitnah salah satu calon-calon yang diusungnya.
Sambutan dari bapak Sekcam mewakili Bapak Camat terentang, beliau berpesan untuk mengikuti tata tertib pilkades dan memberi pujian kepada kedua calon yang mana calon kades ini mempunya keahlian dibidangnya masing-masing yang tujuan untuk membangun Desa Sungai Radak Dua, dilanjut oleh bapak Kadis ( Jakariansyah, M.Si ), hal yang sangat penting dari Tata Pemerintahan yang ada saat ini yang dibina oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yaitu desa-desa semua dilakukan secara teratur, terutama dalam pengelolaan Keuangan Desa yang dikelola dengan sistem, yang mana DD berasal dari pusat, ADD dari Kabupaten, Retribusi Daerah serta Pajak yang dianggarkan dari Kabupaten yang bersal dari pendapatan desa yang dituang dalam APBDes. Dari hasil pendataan DPS dan DPT harus dimusyawarahkan hasilnya agar yang berhak memilih bisa memilih calonnya sendiri yang menurutnya mampu utnuk membangun desa. Dalam pemilihan nanti disepakati jika memakai Salah satu Pemilih yang terdaftar kepala keluarga jika nanti tepatnya pemilihan ada salah satu Kepala keluarga yang tidak bisa hadir bisa dimusywarahkan untuk yang mewakili 1 suara itu tergntung Hasil Musywarah, bapak kadis juga berpesan kepada kedua calon jika salah satunya nanti terpilih untuk tidak menganti Perangkat karena ini akan mempersulit tatanan keperintahan jika sampai terjadi, karena tidak mudah untuk melakukan proses tahapan-tahapan yang dilakukan di dalam Pemerintahan Desa, serta bapak kadis berkata akan membuat surat integritas untuk kedua calon agar ditandatangani kedua calon, yang isinya keterangan untuk tidak menganti perangkat yang ada saat ini.
Sabutan dari Bapak BPD yaitu Bapak Misenan jika dalam pelaksanaan Pilkades ini ada hal-hal yang terjadi tentang Pilkades ini warga diharapkan melapor kepda Panwas setelah kejadian tidak boleh lebih dari 3 hari, jika sudah lebih dari 3 hari baru melapor maka laporan tidak sah dan tidak akan ditanggapi, dan bapak BPD menetapkan dari Bakal calon kepala Desa disahkan menjadi Calon Kepala Desa.
Setelah kedua calon diresmikan menjadi Calon Kepala Desa, ketua PPKD bapak Kateno memulai penetapan Nomor urut untuk kedua calon dengan cara mengundi nomor yang telah disiapkan oleh Panitia, Calon Pertama Faqih Nurhidayat telah mencabut dengan Nomor urut 1, urutan selanjutnya Buang Widiyanto dengan Nomer urut 2. Penetapan nomor urut telah selesai, dengan sah, ( Calon Nomer 1 adalah Faqih Nurhidayat ) ( Calon Nomer 2 Buang Widiyanto ).
Terakhir sambutan dari Bapak Budi Mulyono, S.P,M Si sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa, memmberi sambutan kedua calon ini adalah orang baik-baik, yang tidak pernah terpidana yang tertuang di surat Keterangan dari Pengadilan, mereka adalah putra terbaik Sungai Radak Dua. Polsek terentang siap melakuakn pengwalan, pengamanan serta tindakan jika ada pelanggaran selama pilkdes ini. Sambutan dari kedua calon berharap jaga situsi aman, tertib kekompakan kebersamaan melalui tahapan-tahapan yang telah di susun ketua PPKD.
Jum’at 12 Feb 2021 Desa Sungai Radak Dua untuk yang kedua kali nya mengadakan rapat PPKD PAW, yang diundangkan oleh Bpk.Kateno selaku Ketua PPKD mengarah ke Jadwal yang telah ditetapkan DPMD Kabupaten Kubu Raya, Musyawarah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa yaitu Ponco Sucipto,S.Pd dan ketua BPD Yaitu Bpk.Misenan.
Rapat PPKD PAW langsung di buka oleh ketua PPKD PAW Yaitu bapak Kateno yang langsung membuka acara yang memang agenda hari ini adalah membahas tentang syarat-syarat calon Kepala Desa PAW, yang mana ada 22 item sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Kepala Desa PAW Desa Sungai Radak Dua,
Diutarakan juga oleh ketua BPD Yaitu bapak Misenan bahwa salah satu syarat sebagai pemilih ini adalah warga Desa setempat yang memiliki dokumen lengkap yaitu KK atau KTP, karena ini adalah PAW maka beda dengan pilihan Pilkades pada umum nya, akan tetapi pesryaratan dan perlengkapannya sama seperti Pilkades Serentak, Persyaratan terlampir di Web Desa. Untuk pembukaan pendaftaran calon Kepala Desa PAW ini dibuka mulai tanggal 12 sampai dengan 28 Februari 2021
Ketua BPD mengatakan perlu di perhatikan bahwa berkaitan jadwal sangat padat maka perlu diperhatikan untuk seluruh anggota PPKD PAW baik dari ketua sampai anggota bahkan sampai ke panwas untuk lebih aktif lagi dan tetap menjaga ke netralan untuk tidak memihak salah satu calon Kades PAW tersebut. Di imbuhkan nya lagi untuk bendahara dan ketua PPKD beserta ketua BPD untuk secepatnya menyusun anggaran Pilkades Paw ini yang nantinya langsung di serahkan ke pihak Desa agar bisa secepatnya bisa melakukan perubahan APBDES,Kenapa harus ada perubahan APBDES??? Karena di Anggran Pendatan Belanja Desa Sungai Radak Dua tahun 2021 tidak menganggarkan Dana PilKades, sebenarnya jabatan Kepala Desa Alm. Daryanto masih aktif sampai tahun 2023, maka dari itu di desa harus melakukan perubahan APBDes untuk membiayai kegiatan Pilkades PAW Tersebut.
Tidak lupa untuk masyarakat Desa Sungai Radak Dua untuk selalu menjaga kesehatannnya, dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak serta hindari kerumunan himbauan dari DPMD Kabupaten Kubu Raya serta Himbauan Polsek Terentang.
Rencana Saat Pemilihan Pilkades nanti akan dibagi waktu shift untuk warga yang mendapatkan Hak pilihanya serta tidak akan diadakan Kampanye karena menghindari Kerumunana atau berkumpulnya masyarakat ramai, akan tetapi ini masih rencana Ketua PPKD, untuk keputusannya nanti akan di adakan musyawarah dengan para calon untuk mengetahui hasil keputusan tersebut.